MENU TUTUP

Kejagung RI Tetapkan Menkominfo Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ini Kasusnya 

Rabu, 17 Mei 2023 | 15:24:20 WIB Dibaca : 2593 Kali
Kejagung RI Tetapkan Menkominfo Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ini Kasusnya 

JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menetapkan dan melakukan penahanan terhadap JGP Mentri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (17/05/2023).

"Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima langsung oleh Catatanriau.com.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya kata dia, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. 

"Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ulasnya.

Dalam perkara ini lanjutnya, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kata Dr Ketut, merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal dikawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tukasnya.(Rls) 

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Kejati Riau Telaah Laporan Dugaan Penyimpangan Blanko Bapenda Riau, PETIR Minta Herman Diperiksa

Satria Mandala Putra Resmi di Laporkan ke Polda Riau, Dugaan Kasus Penipuan

Miliki 12 Paket Sabu, Warga Di Tualang Ini di Ringkus Polisi.

Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pantai Cermin Tapung, Petugas Temukan 0,6 Kg Daun Ganja Kering

Polsek Pangkalan Kuras Amankan 2 Mabes Pertamina, 2 Lagi DPO

Terpidana Korupsi Lahan Bhakti Praja AZ Cicil 500 Juta Uang Pengganti

Disela Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 KG Sabu.

Bandar Togel Di Tandun Ditangkap Polisi

Kajari Kuansing Hadiman, Bantah Adanya SP3 Atas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadis ESDM Riau

PTUN Putuskan Tergugat Cabut IUP- B PT PKS,  Dipertanyakan Izin Panen Kayu Di Objek Perkara 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

3

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

4

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

5

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

6

Antisipasi Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Minas Lakukan Patroli Blue Light Rutin